Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas
dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak
melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres
tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar
benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan. Atas
dasar Inpres tersebut Kurikulum 2013 SMK telah direvisi melalui proses validasi
oleh pihak dunia kerja terkait, khususnya dunia usaha dan dunia industri (DUDI)
dan para ahli pendidikan kejuruan. Revisi tersebut terkait dengan perubahan
substansi materi kurikulum dan perubahan rangcang-bangun kurikulum yang
mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan
kecakapan abad 21.
Wujud dari hasil revisi Kurikulum 2013 SMK tersebut,
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling
bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, telah
diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang
Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), berisi tentang
jenis-jenis program pendidikan (program studi) yang diselenggarakan di SMK
menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian
spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan
perlu adanya perubahan beberapa jenis-jenis program pendidikan pada SMK.
Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen
Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen
Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada
awal tahun pelajaran 2017/2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar